Desa Maruat

Produk Desa

PENGUMUMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA MARUAT KECAMATAN LONG KALI KABUPATEN PASER TAHUN 2026

27 Maret 2026

33 Kali Dibaca

Administrator

Lampiran File

Download

 

IMG_0047 

PENGUMUMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA MARUAT

KECAMATAN LONG KALI KABUPATEN PASER

TAHUN 2026

PERSYARATAN UMUM

  1. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum/SMU atau yang sederajad;
  2. Berusia 20 (dua puluh) Tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun dan;
  3. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi :
  4. Pas Photo Ukuran 4x6 sebanyak 3 Lembar
  5. Foto Copy Kartu tanda penduduk dan atau surat keterangan tanda penduduk;
  6. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas bermaterai 10.000;
  7. Surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah di atas kertas bermaterai 10.000;
  8. Fotocopy ijasah dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau Surat Pernyataan dari Pejabat yang berwenang; f. Fotocopy Akte kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
  9. Daftar Riwayat Hidup;
  10. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
  11. Surat permohonan menjadi perangkat Desa, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas Polio Bermatrai 10.000 bagi calon perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan (Tulis Tangan);

PERSYARATAN KHUSUS

  1. Surat pernyataan sanggup bekerjasama dengan Kepala Desa, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai 10.000;
  2. Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Desa Maruat bermaterai 10.000;
  3. Surat Pernyataan untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa dan pengurus inti Lembaga Kemasyarakatan Desa yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon perangkat Desa harus mengundurkan diri dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa setelah ditetapkan menjadi perangkat Desa, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai 10.000.

TEMPAT PENDAFTARAN : KANTOR DESA MARUAT

WAKTU PENDAFTARAN : SENIN – KAMIS JAM 09.00 s/d 14.00

JUMAT                 JAM 09.00 s/d 11.30

INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI:

Ketua                   : Salman                (085656189397)

Sekretaris            : Lia                       (082148421051)

Anggota               : Eka                      (085821351680)

Anggota               : Nor Ejah              (082151061250)

NB: “BAKAL CALON PERANGKAT DESA YANG TELAH DITETAPKAN PANITIA TIDAK DAPAT MENGUNDURKAN DIRI JIKA MENGUNDURKAN DIRI AKAN DI DENDA SEBESAR RP.1.000.000 (SATU JUTA RUPIAH)”. SESUAI (PERDA NO.1 THN 2018 Pasal 15 Ayat 2)

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

statistik
penduduk

Desa Maruat
Kecamatan Long Kali, Kabupaten PASER

179

Laki-laki

170

Perempuan

349

TOTAL

Laki-laki : 179 ORANG

Perempuan : 170 ORANG

TOTAL : 349 ORANG

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 2.891.537.000,00

Belanja

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 881.215.910,00

Pembiayaan

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp -31.014.484,72

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 8.025.000,00

Dana Desa

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 691.235.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 24.114.000,00

Alokasi Dana Desa

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 2.056.131.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 112.032.000,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 881.215.910,00